Pelayanan Dan Penanganganan Pengaduan Masyarakat BOS 2016 (SD dan SMP)
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan , usulan dan keluhan menerima respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam aktivitas BOS ditujukan untuk:
1. Mengatur alur info pengaduan/temuan persoalan supaya dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2. Memastikan bahwa pengelola aktivitas akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4. Menyediakan bentuk info dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
A. Media
Informasi , pertanyaan , atau pengaduan dapat disampaikan secara eksklusif , atau melalui SMS , telepon , surat atau email. Berikut yakni media yang dapat digunakan untuk memberikan informasiterhadap aktivitas baik yangbersifat masukan/saran , pertanyaan , maupun keluhan , adalah:
1. Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
2. Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980
3. Faksimil : 021-5731070 , 021-5725645 , 021-5725635
4. Email : bos@kemdikbud.go.id
5. SMS : 1771
B. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim Manajemen BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian peran dan fungsi layanan pada aktivitas BOS yakni sebagai berikut.
2. Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua info , termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di lamanwww.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e. Menganalisa info sebagai materi masukan bagi kebijakan administrasi BOS;
f. Menyampaikan info kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status Provinsi;
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara terencana dengan aktivitas memberikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaianyang melibatkan pihak-pihak terkait;
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara terencana kepada Provinsi , Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum , Tata Laksana dan Kerjasama - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua info (saran , pertanyaan , dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon , email , surat , fax , termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id/ pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat , termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan peran dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e. Berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota bila diharapkan untuk melaksanakan penanganan secara eksklusif dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status Kabupaten/Kota;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara terencana dengan aktivitas memberikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
4. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua info (saran , pertanyaan , dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon , email , surat , fax , termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat , termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Melakukan penanganan yang diharapkan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan BOS secara online di laman BOS;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara terencana dengan aktivitas memberikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
loading...
Demikianlah Artikel Pelayanan Dan Penanganganan Pengaduan Masyarakat BOS 2016 (SD dan SMP)
Demikian artikel kamiPelayanan Dan Penanganganan Pengaduan Masyarakat BOS 2016 (SD dan SMP), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.