Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
Program Indonesia Pintar merupakan pemberian pinjaman tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga akseptor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa akseptor Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk menerima manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah , pondok pesantren , Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) , lembaga pelatihan atau kursus.
Penerima KIP ialah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah , yang berasal dari keluarga akseptor KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai akseptor manfaat jadwal tersebut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran akseptor jadwal biar menjangkau bawah umur usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran akseptor jadwal biar menjangkau bawah umur usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Program Indonesia Pintar ialah salah satu jadwal perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat , terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin , antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan , antara wilayah perkotaan dan perdesaan , dan antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana pinjaman pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000 ,-/semester , atau Rp. 450.000 ,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000 ,-/semester , atau Rp. 750.000 ,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000 ,-/semester , atau Rp. 1.000.000 ,-/tahun
Untuk isu lebih terperinci dan detailnya silahkan anda unduh dan baca Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017
loading...
Demikianlah Artikel Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017
Demikian artikel kamiPetunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.