Inilah ! Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
- kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi berguru penerima didik;
- kompetensi , motivasi , profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya; kesejahteraan guru madrasah; dan
- mewujudkan guru madrasah yang profesional , berintegritas , tanggung jawab dan amanah.
Berikut ini yaitu beberapa Prosedur Pembayaran Tunjangan profesi guru
- Pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melaksanakan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.
- Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya , pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melaksanakan revisi DIPA tahun berjalan.
- Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat , kenaikan gaji terjadwal dan/atau inpassi ng , pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
- Ketentuan pada nomor 3 dan 4 di atas dilaksanakan dengan memperhatikan halhal sebagai berikut:
- Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , Inspektorat Jenderal Kementerian Agama , atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
- Pembayar an t unj angan prof esi guru tidak menghalangi guru untuk mendapatkan tunjangan kependidikan (fungsional) , sumbangan tunjangan fungsional , sumbangan tunjangan khusus , dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Permohonan pembayaran tunjangan profesi disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada masing-masing satuan kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah memperlihatkan gaji terakhir (bagi Guru PNS);
- fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS);
- fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi Perguruan Tinggi yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama);
- Cetak asl i Nomor Registrasi Guru (NRG) Format S26e at au cet ak Piagam NRG yang ditetapkan ol eh Direktur Jenderal Pendidikan Isl am mel alui SIMPATIKA;
- fotokopi ij azah pendidikan terakhir yang telah dilegal isasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku;
- Cetak asl i Surat Ket erangan telah memenuhi Beban Kerj a (SKBK)/Format S29e dari SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru PNS yang satuan manajemen pangkalnya Madrasah Negeri , SKBK diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
- Guru selain sebagaimana dimaksud pada abjad a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- SKBK dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
- Dalam hal guru mengaar dibeberapa madrasah , SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh Kepala madrasah satminkal atau non satminkal diketahui oleh pengawas. , sedangkan SKMT bagi Pengawas diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
loading...
Demikianlah Artikel Inilah ! Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017
Demikian artikel kamiInilah ! Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.