Guru Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus

Tema Tulisan tentang : Guru Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus

lihat juga


Guru Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus

Guru Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia ditempatkan di tempat khusus selama 10 tahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 perihal 2017 perihal Guru, setelah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru wajib bersedia ditempatkan di tempat khusus. Aturan gres ini dibuat alasannya banyaknya kasus sekolah-sekolah di tempat terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.

"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) mampu maju. Dengan adanya guru profesional," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang lansir dari laman JPNN (19/06/17).

Yang sudah mencicipi aturan gres kesediaan berada di tempat khusus selama 10 tahun itu yaitu 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD). Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan. Menurut Pranata, ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal, artinya guru boleh saja hingga pensiun berada di tempat khusus.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seorang PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari tempat pedalaman ke perkotaan. Namun, ia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS gres untuk mengisi kekurangan pegawai di tempat khusus.

"Jadi sesungguhnya dikala mendaftar sudah memiliki kesepakatan untuk bekerja di tempat khusus," kata Bima.

Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk tempat khusus hanya sebagai watu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja. Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi. Jika cara-cara ibarat itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.

Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang alasannya tidak merata sebarannya. Diharapkan pula kepada kepala daerah, selaku pemilik PNS guru, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga manajemen atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
Sumber http://www.sekolahdasar.net


loading...

Demikianlah Artikel Guru Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus

Demikian artikel kamiGuru Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Guru Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/10/guru-wajib-bertugas-10-tahun-di-daerah.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...