Permendikbud ihwal Masa Pengenalan Sekolah (MOS)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan gres terkait wacana masa pengenalan sekolah kepada siswa baru, atau yang biasa dikenal dengan Masa orientasi Sekolah. yakni Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Ada beberapa regulasi gres terkait hal ini dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Yang dimaksud dengan Pengenalan lingkungan sekolah ialah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
permendikbud nomor 18 tahun 2016 |
Terdapat beberapa poin penting dalam peraturan Mendikbud nomor 18 tahun 2016 ini yang harus diperhatikan oleh sekolah antara lain:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki kemudahan yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memperlihatkan peran kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Dalam permendikbud mengenai peraturan masa orientasi atau pengenalan sekolah ini juga memuat sanksi apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pertolongan sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Contoh Aktivitas dan Kegiatan Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan peran kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan peran yang tidak masuk logika ibarat berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yangsudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidakrelevan dengan aktivitaspembelajaran.
Pelaporan dugaan tindakan pelanggaran Permendikbud 18 tahun 2016
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 02157903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Dengan diterbitkannya Permendikbud no 18 tahun 2016 maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dibatalkan.
Unduh secara lengkap Permendikbud nomor 18 tahun 2016 di link ini Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Permendikbud ihwal Masa Pengenalan Sekolah (MOS)
Demikian artikel kamiPermendikbud ihwal Masa Pengenalan Sekolah (MOS), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.