Penting, Ini PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 perihal Guru |
Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat peran tambahan, dan guru yang diberi peran sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja Guru mencangkup acara pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih penerima didik; dan
- Melaksanakan peran aksesori yang melekat pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibiayai oleh Pemerintah.
Selengkapnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 perihal Guru dapat diunduh di sini. Sumber http://www.sekolahdasar.net
loading...
Demikianlah Artikel Penting, Ini PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Demikian artikel kamiPenting, Ini PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.