Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2017
Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2017. Tahun ini Kemdikbud kembali membuka kran tunjangan operasional bagi Kelompok Kerja Guru (tingkat SD) dan MGMP (tingkat SMP sampai SLTA) serta MKKS atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah![]() |
bantuan dana kkg mgmp mkks |
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KKG MGMP MKKS yang ingin mendapatkan tunjangan dana tersebut
1. Memiliki struktur organisasi kepengurusnan yang terperinci dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
2. Aktif melakukan acara selama 1 tahun terakhir dibuktikan dengan laporan pertemuan secara terjadwal dan bukti fisik kegiatan
3. Memiliki rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS
Bagi kelompok yang ingin mendapatkan tunjangan silakan menghubungi dinas pendidikan kabupaten kota masing-masing dengan melampirkan profil KKG/MGMP/MKKS masing-masing. Jumlah peserta tunjangan bagi KKG/MGMP/MKKS akan ditentukan oleh sentra dan menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan KKG/MGMP/MKKS yang akan mendapatkan tunjangan paling lambat tanggal 31 Januari dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy.
Demikian informasi telat mengenai tunjangan KKG/MGMP/MKKS ini, silakan dishare. Info lengkap silakan unduh panduan di tautan ini.
Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Bantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2017
Demikian artikel kamiBantuan Dana KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.