Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Makara PNS

Tema Tulisan tentang : Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Makara PNS

lihat juga


Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Makara PNS

Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Makara PNS
Aspek ini harus menjadi perhatian pemda jikalau ingin mengangkat guru.
Daerah yang merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru, harus mengikuti ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata. Salah satu syarat utama yaitu harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda jikalau ingin mengangkat guru. Ada baiknya semenjak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," kata Pranata yang lansir dari laman JPNN (24/05/17).

Pranata berharap, para kepala kawasan menunjukkan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru. Provinsi harus memikirkan teladan koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi.

Perlu diketahui, untuk menerima akta pendidik atau biasa dikenal sertifikasi guru didapat melalui dua jalur yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Serifikasi guru melalui teladan PLPG hanya diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diterbitkan.

Sedangkan untuk mengikuti PPG dapat dilalui melalui 2 cara yaitu PPG kegiatan Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dan PPG Jalur Umum. PPG SM­3T ditujukan bagi alumni sarjana pendidikan yang gres lulus untuk mengajar di kawasan 3T selama 1 tahun. Setelah mengabdi di kawasan 3T mereka menerima beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Masalah makanan, uang buku, dan asrama ditanggung oleh masing­-masing LPTK penyelenggara.

Baca: Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD

Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005. Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi yaitu Rp 7 juta per semester.
Sumber http://www.sekolahdasar.net


loading...

Demikianlah Artikel Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Makara PNS

Demikian artikel kamiTidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Makara PNS, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Makara PNS Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/11/tidak-punya-sertifikat-pendidik-tak.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...