Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer
Kemendikbud mengaku prihati kalau ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. |
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah kawasan (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak mendapatkan atau dilarang menuntut gaji.
Guru menerimanya alasannya mereka merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, mampu digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan pinjaman profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.
Baca: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016
Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak mampu jadi syarat ikut sertifikasi.
Seperti yang lansir dari JPNN (05/05/17) Pranata mnjelaskan sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Yaitu, guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda bukan guru dengan ikatan kontrak. Sumber http://www.sekolahdasar.net
loading...
Demikianlah Artikel Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer
Demikian artikel kamiKemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.