Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru

Tema Tulisan tentang : Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru

lihat juga


Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru

Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing) merupakan amanah Permenpan-RB.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 wacana penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Pelaksanaan pembiasaan (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun berdasarkan jenjang jabatan. Pengisian data permintaan dapat dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional dapat didownload di sini.

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk menunjukkan perlindungan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS mampu mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya ialah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan.

Guru dimaksud ialah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah tempat dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada ketika diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan wacana pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Sumber http://www.sekolahdasar.net


loading...

Demikianlah Artikel Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru

Demikian artikel kamiSurat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Surat Edaran Inpassing Jabatan Fungsional Guru Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/12/surat-edaran-inpassing-jabatan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...