SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017

lihat juga


SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017

Lampiran nama-nama akseptor SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) semester 2 tahun pelajaran 2016/2017.
Surat Keputusan akseptor Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut SKTP semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 sudah diterbitkan. SKTP ini berlaku untuk enam bulan atau satu semester sebagai dasar pembayaran derma guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) dan triwulan II (April, Mei, dan Juni). Status penerbitan SKTP dapat dicek secara online melalui laman Info GTK.

Nominasi akseptor Tunjangan Profesi Guru (TPG) diambil datanya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah valid. Tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru PNS maupun non PNS yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat. Untuk guru non PNS derma profesi ditransfer pribadi oleh pusat, sedangkan untuk guru PNS dibayarkan melalui transfer daerah.

Cara Cek SKTP di Lembar Info Data GTK Tahun 2017

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jikalau belum sertifikasi, atau NIK yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik aba-aba kombinasi angka dan aksara (captcha), terakhir klik “Login”.

Status penerbitan SKTP dapat dicek secara online melalui laman Info GTK
Status penerbitan SKTP dapat dicek secara online melalui laman Info GTK
Besaran derma profesi bagi guru PNS diberikan derma sebesar gaji pokok. Sedangkan guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan derma sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan derma profesi sebesar Rp. 1.500.000, per bulan. Penyalurannya dilaksanakan di simpulan triwulan.
Sumber http://www.sekolahdasar.net


loading...

Demikianlah Artikel SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017

Demikian artikel kamiSK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2018/01/sk-penerima-tunjangan-profesi-guru.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...