Terbaru Inilah Jumlah Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018
Berikut ini kami akan sedikit memberi klarifikasi dari isi Permendikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di tahun 2018 yang harus dipenuhi sebab akan berdampak eksklusif pada tunjangan.
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi acara pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih akseptor didik; dan e. melakukan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan dalam acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a meliputi: a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; b. pengkajian jadwal tahunan dan semester; dan c. pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad d sanggup dilakukan melalui acara kokurikuler dan/atau acara ekstrakurikuler.
(7) Tugas pemanis yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua jadwal keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. kiprah pemanis selain sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas pemanis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) abjad a hingga dengan abjad e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
sumber artikel : klik disini
loading...
Demikianlah Artikel Terbaru Inilah Jumlah Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018
Demikian artikel kamiTerbaru Inilah Jumlah Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.