Terbaru Isi Surat Menpanrb Wacana Penegakan Disiplin Cuti Bersama
Berikut ini kami berikan sedikit rangkuman dari Isi Surat Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Cuti Bersama yang mana mengatur perihal hak dan kewajiban PNS dalam melaksanakan Cuti Bersama di Tahun 2018.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018antara lain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS serta larangan memperlihatkan cuti tahunan sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS memakai akomodasi dinas selama pulang kampung serta larang PNS mendapatkan hadiah atau suatu pinjaman bekerjasama dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah semoga melarang penggunaan akomodasi dinas, menyerupai kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dihentikan mendapatkan hadiah atau suatu pinjaman apa saja dari siapapun juga yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga menegaskan larangan PNS memakai akomodasi dinas selama pulang kampung serta larang PNS mendapatkan hadiah atau suatu pinjaman bekerjasama dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah semoga melarang penggunaan akomodasi dinas, menyerupai kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dihentikan mendapatkan hadiah atau suatu pinjaman apa saja dari siapapun juga yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada ketika cuti bersama, alasannya yakni tugasnya harus memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat, contohnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, forum pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak sanggup melaksanakan cuti bersama, sanggup diberikan pelengkap cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 perihal Manajemen PNS.
Penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Menteri Asman meminta semoga setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi sanggup memastikan seluruh acara instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Surat Edaran
Download Surat Edaran
Sumber artikel : klik disini
loading...
Demikianlah Artikel Terbaru Isi Surat Menpanrb Wacana Penegakan Disiplin Cuti Bersama
Demikian artikel kamiTerbaru Isi Surat Menpanrb Wacana Penegakan Disiplin Cuti Bersama, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.