Petunjuk Teknis Pengelolaan Nuptk

Tema Tulisan tentang : Petunjuk Teknis Pengelolaan Nuptk

lihat juga


Petunjuk Teknis Pengelolaan Nuptk


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah instruksi rujukan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
b. ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
c. bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah  diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; 
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan :
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; 
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan 
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya. 

PDSPK menerbitkan NUPTK sehabis syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh :

a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan;
c. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan. 

PDSPK tetapkan peserta NUPTK dan menginformasikan melalui laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Petunjuk Teknis Penerbitan NUPTK sesuai dengan Persesjen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai berikut :



Sumber http://timdapodik.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel Petunjuk Teknis Pengelolaan Nuptk

Demikian artikel kamiPetunjuk Teknis Pengelolaan Nuptk, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Petunjuk Teknis Pengelolaan Nuptk Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2018/10/petunjuk-teknis-pengelolaan-nuptk.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...