2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016
2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016 judul berikut dapat kami bahas di sini . pembahasan lengkap serta mudah di mengetahui untuk semua, kami berusaha menyajikan yang paling baik sehingga bersama dengan membaca artikel 2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016 mampu menaikkan ilmu sekaligus sebagai jalur nampak dari beraneka masalah yang ada untuk seluruh penggiat pendidikan.
Selamat Datang Di Website Info Guru dan Pendidikan Terbaru
Syarat kelulusan sertifikasi guru tahun 2016 akan semakin diperketat, pasalnya Kemdikbud dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerapkan aturan baru terkait kelulusan sergur 2016.
Aturan baru ini diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia yang telah merilis hasil penelitiannya yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata.
Syarat nilai minimal kelulusan PLPG adalah 80, dimana tahun tahun sebelumnya hanya 24.
Ketentuan berikutnya adalah bagi guru yang tidak lulus pada ujian sertifikasi seperti yang disebutkan di atas, bisa mengulang kembali di tahun berikutnya sebanyak 4 kali, tanpa ikut lagi PLPG. Ujian ulang tersebut dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun oleh LPTK yang telah terakreditasi.
PLPG hanya diikuti satu kali oleh guru, namun ujian nya maksimal bisa 4 kali. PLPG 2016 sendiri akan diselenggarakan mulai bulan Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru peserta akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun setelah 2005.
loading...
Demikianlah Artikel 2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016
Demikian artikel kami2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.