Alur Mekanisme Pelaksana PIP Bagi Peserta Didik Pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Alur Mekanisme Pelaksana PIP Bagi Peserta Didik Pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) Tahun 2017

lihat juga


Alur Mekanisme Pelaksana PIP Bagi Peserta Didik Pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) Tahun 2017

Info Pendidikan Indonesia, Selamat datang dan selamat berjumpa kembali sobat pembaca setia blog Info Pendidikan Indonesia. Berikut ini admin akan menyebarkan ihwal bagaimana alur  mekanisme pelaksana PIP bagi peserta asuh jenjang SD, SMP dan SMA sederajat sebagai pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) sebagai berikut:
Ø  Untuk peserta asuh sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut
1.   Peserta asuh akseptor KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP;
2.   Bagi anak akseptor KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diperlukan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta asuh dan akseptor dana/manfaat PIP.
3.   Sekolah menandai status kelayakan peserta asuh sebagai akseptor PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta asuh pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut:
a.    Nama Siswa
b.    Tanggal lahir
c.    Nama ibu kandung
d.  Nomor KIP Data tersebut berfungsi sebagai data proposal siswa akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
4.   Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan peserta asuh pemegang KIP sebagai calon akseptor dana/manfaat PIP melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di kanal di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
5.    Dinas pendidikan kabupaten/kota menunjukkan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta asuh calon akseptor PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan proposal siswa calon akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Ø  Untuk peserta asuh di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
1.  Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana pemberian aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)
a. Peserta asuh usia 16 hingga dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana pemberian PKK dan PKW dengan membawa KIP;
b. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana pemberian PKK dan PKW, mengusulkan peserta asuh calon akseptor PIP kepada dinas pendidika kab/kota;
c.   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan proposal SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e.    Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
f.   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan pemberian PIP.
2.  Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendapatkan peserta asuh diluar Program PKK dan PKW
a.  Peserta asuh usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b.   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan proposal SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
d.   Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e.  Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan pemberian PIP.
3.   Untuk peserta asuh Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
a. Peserta asuh usia 6 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b.  SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan peserta asuh pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c.   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan proposal SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
d.   Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e.    Meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
f. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana pemberian PIP.

Demikian isu terkait bagaimana alur  mekanisme pelaksana PIP bagi peserta asuh jenjang SD, SMP dan SMA sederajat sebagai pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Aye Leymakali

Sumber http://www.ayeleymakali.net


loading...

Demikianlah Artikel Alur Mekanisme Pelaksana PIP Bagi Peserta Didik Pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) Tahun 2017

Demikian artikel kamiAlur Mekanisme Pelaksana PIP Bagi Peserta Didik Pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Alur Mekanisme Pelaksana PIP Bagi Peserta Didik Pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/02/alur-mekanisme-pelaksana-pip-bagi.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...