Monitorin Supervisi BOS 2016 (SD dan SMP)
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi ialah melaksanakan pemantauan , pembinaan dan penyelesaian problem terhadap pelaksanaan aktivitas BOS.
Secara umum tujuan kegiatan ini ialah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah , waktu , cara , dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dana satuan pendidikan peserta bantuan
2. Penyaluran dan penggunaan dana
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan
4. Administrasi keuangan
5. Pelaporan , serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS.
Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan , sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya , monitoring pengaduan dapat dilakukan berhubungan dengan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari fakta , menginvestigasi , menyelesaikan problem , dan mendokumentasikan.
Monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat , Tim Manajemen BOS Provinsi , dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
A. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Monitoring pelaksanaan aktivitas ditujukan untuk memantau penyaluran dan peresapan dana , kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan dana administrasi dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat dan pelaksanaan aktivitas di satuan pendidikan;
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Provinsi , Pengelola Keuangan Daerah , Bank Penyalur dan Sekolah;
3. Monitoring dilaksanakan pada dikala persiapan penyaluran dana , pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
4. Monitoring pelaksanaan aktivitas dilakukan melalui kunjungan lapangan;
5. Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan dilakukan secara online.
B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana , peresapan dana , dan penggunaan dana di tingkat satuan pendidikan;
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota , satuan pendidikan , peserta bimbing dan/atau orangtua peserta bimbing peserta derma dan lembaga penyalur dana BOS;
3. Monitoring dilaksanakan pada dikala persiapan penyaluran dana , pada dikala penyaluran dana , dan pasca penyaluran dana;
4. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
5. Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan dilakukan secara online.
C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana , peresapan dana , dan penggunaan dana di tingkat satuan pendidikan;
2. Responden terdiri dari satuan pendidikan dan peserta bimbing dan/atau orangtua peserta didik;
3. Monitoring dilaksanakan pada dikala penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
4. Bila terjadi permasalahan biaya monitoring , disarankan semoga monitoring dilakukan secara terpadu dengan aktivitas lain selain aktivitas BOS;
5. Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah;
6. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
7. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota semoga memanfaatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab untuk membantu melaksanakan monitoring.
loading...
Demikianlah Artikel Monitorin Supervisi BOS 2016 (SD dan SMP)
Demikian artikel kamiMonitorin Supervisi BOS 2016 (SD dan SMP), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.