Dapodik 2018 TEKNIS SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015
Inilah teknis atau alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ialah sebagai berikut.
1. Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.
2. Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3. Bagi akseptor yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau).
4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 harisejak diumumkan.
5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi aktivitas pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat eksklusif diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai peran pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan aktivitas persekolahan lainnya. Adapun Rambu-rambu pelaksanaan PKM ialah sebagai berikut:
1) PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
2) Beban berguru PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
3) Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
4) Peserta PKM wajib melakukan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
5) Uji kinerja dilaksanakan di selesai PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada ketika uji kinerja.
6) Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
7) Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya diubahsuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau diubahsuaikan dengan KKG dan MGMP.
8) Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk tempat tertentu secara off-line.
7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan akseptor yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi akseptor yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, akseptor dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya
Penyusunan Dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) Sertifikasi Guru 2015
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh akseptor meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Tabel Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ
No | Komponen | Unsur yang dinilai |
1 | Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri | a. Deskripsi diri b. Pengalaman Mengajar c. Pendidikan S2/S3 d. Pelatihan |
2 | Analisis Buku Ajar/ Analisis Program Layanan BK | Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK) |
3 | Perangkat Pembelajaran/Layanan | a. RPP/RPBK b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan c. Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan d. Instrumen Penilaian |
4 | Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai | a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar |
5 | Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video | a. Orisinalitas b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK |
6 | Penilaian Atasan Langsung | a. Penilaian Kepala Sekolah b. Penilaian Pengawa |
7 | Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental | a. Guru Berprestasi/ Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti b. Karya Tulis Terpublikasi c. Presentasi Karya Ilmiah d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan |
Dengan demikian yang perlu dipersiapkan oleh guru calon akseptor sertifikasi dalam penyusunan RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) ialah membuat riwayat hidup yang berisi data diri, pengalaman mengajar, pendidikan dan pelatihan, Membuat Analisis Buku Guru dan Buku Siswa, Membuat perangkat pembelajaran (RPP, Media, pengembangan bahan bimbing dan alat evaluasi), Membuat analisis penilaian hasil belajar, membuat video dokumentasi aktivitas pembelajaran, Penilaian dari atas eksklusif yakni dari kepala sekolah dan pengawas, Mengumpulkan prestasi akademik dan karya monumental.
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP. Kemudian LPMP menyatukan berkas persyaratan manajemen dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru. Selanjutnya LPTK mendapatkan data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan mendapatkan berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mendapatkan dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK. Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktuyang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.
loading...
Demikianlah Artikel Dapodik 2018 TEKNIS SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015
Demikian artikel kamiDapodik 2018 TEKNIS SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ TAHUN 2015, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.